Kisah Ianfu, Heiho dan Romusha
|
|
Ianfu, Heiho Dan Romusha Tuntut
Ganti Rugi
|
|
Penulis : Eka Hindrati-Peneliti Independen Ianfu
Indonesia
|
|
Awal bulan Juni lalu belasan ex Heiho dan ahli
waris Ianfu mendatangi Kejaksaan Agung untuk menuntut uang Ianfu ganti rugi
sebesar 24 milyar sebagai klaim kompensasi perang kepada Ianfu, Heiho dan
Romusa. Uang tersebut merupakan sisa uang 380 juta yen yang diberikan lembaga
swasta bentukan pemerintah Jepang Asian Women’s Fund (AWF) periode 1997-2007.
|
|
Kedatangan mereka
didampingi pengacara dari Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI).
Mereka menuntut uang tersebut karena belum mendapatkan bantuan kesejahteraan
dari AWF sebagai korban perang Jepang 1942-1945. Kelompok ini meminta
Kejaksaan Agung membuat kerjasama lintas sektoral antar departemen yang
terkait guna menyelesaikan persoalan ini.
Sebelumnya kelompok
yang tergabung dalam Forum Komunikasi ex-Heiho telah melakukan mediasi dengan
Departemen Sosial tahun 2007, namun tidak mendapatkan hasil. Departemen
Sosial menyatakan bahwa pemberian uang dari pemerintah Jepang tidak diberikan
secara individual. Sehingga dana tersebut dipakai Departemen Sosial untuk
membangun 42 panti jompo di 20 propinsi dengan uang sebesar 11 milyar (2005).
Penandatangan kesepakan dilakukan pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia
pada tanggal 25 maret 1997. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa
pemerintah Jepang akan memberikan uang sebesar 380 juta yen yang diangsung
selama 10 tahun.
Persoalan
pengucuran uang ini selalu menjadi konflik yang tidak kunjung selesai
diantara para korban Ianfu di Indonesia. Sesungguhnya uang ini khusus
diperuntukan untuk Ianfu sebagai uang hibah bukan sebagai kompesasi perang
seperti anggapan banyak orang selama ini. Hal ini terjadi oleh karena
pemerintah Indonesia tidak mengambil langkah yang terbuka dengan melibatkan
para korban Ianfu yang terkait masalah ini dalam mengelola uang hibah
tersebut.
Di negara lain
seperti di Korea, Taiwan, Belanda, Filipina dan Cina perolehan uang dari AWF
ini diumumkan secara terbuka oleh pemerintah dan juga tanpa intervensi
pemerintah yang bersangkutan. Sehingga korban Ianfu leluasa memiliki hak
pilih untuk menerima atapun menolak uang tersebut.
Sejak kasus sistem
perbudakan seksual militer Jepang tahun 1942-1945 terungkap tahun 1946 dalam
pengadilan Batavia. Pemerintah Jepang dengan segala daya upaya menolak
mengakui bertanggung jawab secara politik atas perkosaan brutal 400.000
perempuan di Asia Pasifik dan Belanda. Indonesia dibungkam pemerintah Jepang
dengan perjanjian pemberian pampasan perang yang dituangkan dalam UU 13/1958.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pemerintah Indonesia menerima pampasan
perang senilai 80,308 milyar yen atau setara dengan 223 juta USD yang dicicil
selama 12 tahun
|
Jumat, 21 Oktober 2011
Ianfu, Heiho Dan Romusha Tuntut Ganti Rugi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar